Membuat dan mengelola dasar pengenaan pajak dengan benar adalah krusial bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menghindari sanksi denda administrasi. Saat ini, pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Faktur (aplikasi desktop/web e-Faktur atau pembaruan sistem Coretax DJP).
Berikut panduan praktis alur pengelolaan Faktur Pajak dari awal hingga pelaporan:
1. Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak
Sebelum dapat menerbitkan Kursus Brevet Pajak Murah, pastikan Anda telah menyelesaikan langkah-langkah administratif berikut:
-
Sertifikat Elektronik (Sertel): Pastikan Sertel perusahaan Anda masih aktif (masa berlaku Sertel adalah 2 tahun dan harus diperbarui sebelum kedaluwarsa).
-
Aplikasi/Portal e-Faktur: Terhubung dengan sistem e-Faktur DJP.
-
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Mengajukan permohonan NSFP secara online melalui situs e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) sesuai alokasi kebutuhan transaksi.
2. Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak (e-Faktur)
Langkah 1: Siapkan Data Transaksi
Pastikan Anda memiliki data lengkap lawan transaksi dan barang/jasa yang dijual:
-
Identitas Pembeli: NPWP (15/16 digit) atau NIK (untuk pembeli perorangan yang tidak ber-NPWP), Nama, dan Alamat sesuai KTP/NPWP.
-
Detail BKP/JKP: Nama barang/jasa, kuantitas, harga satuan, dan potongan harga (jika ada).
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) & PPN: Pastikan penentuan DPP sudah sesuai (apakah harga inclusive atau exclusive PPN).
Langkah 2: Input Data ke Sistem e-Faktur
-
Masuk ke aplikasi/portal e-Faktur.
-
Pilih menu Faktur > Pajak Keluaran > Rekam / Buat Baru.
-
Isi Detail Transaksi:
-
Pilih kode transaksi (misal:
01untuk penyerahan umum kepada selain pemungut PPN). -
Masukkan NSFP yang tersedia.
-
Masukkan identitas pembeli (NPWP/NIK dan Nama).
-
Input rincian BKP/JKP (Harga Jual, Diskon, DPP, dan PPN otomatis terhitung).
-
-
Simpan Faktur Pajak (status awal akan menjadi Draft).
Langkah 3: Upload dan Approval DJP
-
Pilih Faktur Pajak Draft yang sudah diinput, lalu klik Upload.
-
Sistem akan mengirim data ke server DJP untuk validasi (approval).
-
Jika berhasil, status faktur berubah menjadi Approval Sukses dan akan menerbitkan QR Code.
-
Catatan: Faktur Pajak belum sah menjadi bukti pemungutan PPN jika belum berstatus Approval Sukses.
3. Aturan Batas Waktu Pembuatan & Upload
Agar tidak terkena sanksi administratif (denda pasal 14 UU KUP), perhatikan dua batas waktu ini:
-
Saat Pembuatan: Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran (jika pembayaran diterima sebelum penyerahan), atau saat penerimaan pembayaran termin.
-
Batas Waktu Upload (Approval): Faktur Pajak Keluaran wajib di-upload dan memperoleh Approval Sukses paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembuatan Faktur Pajak.
4. Panduan Mengelola & Mengedit Faktur Pajak
Dalam praktik operasional, sering kali terjadi kesalahan data atau pembatalan transaksi. Berikut cara pengelolaannya:
A. Faktur Pajak Pengganti
Jika terdapat kesalahan penginputan data (seperti kesalahan harga, kuantitas, nama barang, atau alamat) tanpa mengubah NPWP pembeli:
-
Cari Faktur Pajak utama yang sudah Approval Sukses.
-
Pilih menu Ganti / Faktur Pengganti.
-
Ubah data yang salah, lalu simpan dan Upload kembali.
-
Kode Faktur akan berubah otomatis digit pertamanya dari
010.xxxmenjadi011.xxx.
B. Pembatalan Faktur Pajak
Jika transaksi batal dilakukan atau terjadi kesalahan NPWP pembeli:
-
Cari Faktur Pajak yang ingin dibatalkan.
-
Pilih menu Batalkan Faktur.
-
Sertakan alasan pembatalan dan proses Upload pembatalan ke DJP.
-
Syarat: Pembatalan harus didukung oleh bukti pendokumentasian (seperti Surat Pembatalan Transaksi/Nota Retur).
C. Nota Retur / Nota Pembatalan
Digunakan jika pembeli mengembalikan BKP (sebagian/seluruhnya) atau membatalkan JKP setelah faktur dibuat dan dilaporkan:
-
Diterbitkan oleh pembeli dan diinput oleh penjual ke dalam e-Faktur sebagai pengurang Pajak Keluaran pada masa pajak terjadinya pengembalian.
5. Pelaporan SPT Masa PPN
Setiap akhir bulan, seluruh Faktur Pajak Keluaran (yang diterbitkan) dan Faktur Pajak Masukan (yang dikreditkan dari supplier) dikonsolidasikan:
-
Rekonsiliasi Pajak: Tandingkan total Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).
-
Posting SPT: Buat SPT Masa PPN di portal e-Faktur Web / Coretax.
-
Penyetoran: Jika hasil akhirnya Kurang Bayar, setorkan PPN Kurang Bayar ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT dilaporkan.
-
Pelaporan: Laporkan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.